Proses Penunjukan Langsung (PL) dan Tender Barang/Jasa mengacu pada persyaratan dan prosedur sesuai dokumen pada link dibawah ini.
https://inaproc.id/unduh
PK (Pekerjaan Konstruksi)
JKK (Jasa Konstultasi Konstruksi)
Penyedia (Kontraktor/Pemenang)
Non-Penyedia (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK/Pemberi Tender)
-----------------------------------------------------------------------
HAL-HAL PENTING DALAM MODUL DOKUMEN PENGADAAN (MDP)
- Uang Muka Ada/Tidak
- Daftar Peralatan Utama;
- bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
- bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
- bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
- Daftar Personel Manajerial;
- Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan;
- Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila disyaratkan);
- Pengalaman / Riwayat CV (Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir)
- Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
- Elemen SMKK; dan
- Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi;
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Daftar Keluaran dan Harga;
- Air dan Listrik (Genset Sendiri)
- Pelaporan
- Kurva S
- Laporan Progress Harian dan Mingguan
- Laporan Personil
- Status valid wajib pajak
- Akta pendirian perusahaan
- Tidak dalam Daftar Hitam
- Pengalaman minimal 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
- Mempunyai pengalaman pada bidang yang sama
- Memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.
---------------
DOKUMEN
- Jaminan Pelaksanaan;
- Jaminan Pemeliharaan;
- Formulir Penyampaian TKDN (apabila diberikan preferensi harga); paling rendah 25%
- Formulir Daftar Barang/Pekerja yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor).
SPMK
-----------------------
SERTIFIKAT KEAHLIAN
- Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;
- Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi; dan
- kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT;
- Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
- Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
- Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
- Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengguna Anggaran (PA)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Permen PU No.22 Tahun 2018 (Lampiran) : Besaran Nilai Perencanaan