Sep 12, 2023

Proses Tender

Proses Penunjukan Langsung (PL) dan Tender Barang/Jasa mengacu pada persyaratan dan prosedur sesuai dokumen pada link dibawah ini.

https://inaproc.id/unduh

PK (Pekerjaan Konstruksi)
JKK (Jasa Konstultasi Konstruksi)

Penyedia (Kontraktor/Pemenang)
Non-Penyedia (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK/Pemberi Tender)  

-----------------------------------------------------------------------

HAL-HAL PENTING DALAM MODUL DOKUMEN PENGADAAN (MDP)

  • Uang Muka Ada/Tidak
  •  Daftar Peralatan Utama;
    1. bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
    2. bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
    3. bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
  • Daftar Personel Manajerial;
    1. Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan;

  • Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila disyaratkan);
  • Pengalaman / Riwayat CV (Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir)
  • Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
    1. Elemen SMKK; dan
    2.  Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi;

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) 

  • Daftar Keluaran dan Harga;
  • Air dan Listrik (Genset Sendiri) 
  • Pelaporan
    1. Kurva S
    2. Laporan Progress Harian dan Mingguan
    3. Laporan Personil
  • Status valid wajib pajak
  • Akta pendirian perusahaan
  • Tidak dalam Daftar Hitam
  • Pengalaman minimal 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
  • Mempunyai pengalaman pada bidang yang sama
  • Memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.

---------------

DOKUMEN

- Jaminan Pelaksanaan;

- Jaminan Pemeliharaan;

- Formulir Penyampaian TKDN (apabila diberikan preferensi harga); paling rendah 25%

- Formulir Daftar Barang/Pekerja yang diimpor (apabila ada barang yang diimpor).


SPMK

-----------------------

SERTIFIKAT KEAHLIAN

  • Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja; 
  • Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi; dan
    2. kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT; 

  • Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
  • Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan: 
    1. Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
    2. Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

- Pengguna Anggaran (PA)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Permen PU No.22 Tahun 2018 (Lampiran) : Besaran Nilai Perencanaan